Indofarma (INAF) Dipenjara di Pinjole, OJK buka suara


Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Jasa Keuangan (OJK) mengomentari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan PT Indofarma (Persero) Tbk. (INAF) terjerat pinjaman online (pinjol).

Direktur Jenderal Pengawasan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Pertukaran Karbon (PMDK) Inarno Djajadi mengatakan OJK akan menindaklanjuti jika aturan pasar modal dilanggar.

“OJK telah mengirimkan surat kepada PT Indofarma Tbk untuk meminta penjelasan perusahaan terkait pemberitaan media terkait pinjaman online alias pinjaman, dan temuan BPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14 Juni).

Sebelumnya, dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2023 (IHPS) yang diumumkan BPK ke DPR pada Kamis (6/6/2024), tercatat Indofarma dan anak usaha PT IGM masing-masing terlibat dalam berbagai aktivitas yang berindikasi penipuan. . kerugian.

Ada sejumlah aktivitas yang menyebabkan Indofarma mengalami kerugian, antara lain melakukan transaksi jual beli fiktif, menempatkan titipan atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, dan menjual tanpa analisa. kemampuan finansial nasabah dan pemberian pinjaman online alias pinjol.

Penerbitan ini menimbulkan kerugian terindikasi sebesar Rp294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar yang terdiri dari piutang tak tertagih sebesar Rp122,93 miliar, persediaan yang belum terjual sebesar Rp23,64 miliar, dan beban pajak atas penjualan FMCG fiktif sebesar Rp18,26 miliar. .

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi Indofarma untuk menginformasikan kepada pemegang saham mengenai pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio) dan angkutan isolasi yang mengakibatkan terindikasi kerugian Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian. . Rp 146,57 miliar.

READ  Tingginya Minat Hilangkan Judi Online, Apa yang Terjadi dengan Bank Emiten?

Indofarma juga diminta berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN dalam melaporkan permasalahan perseroan dan anak perusahaan tersebut kepada aparat penegak hukum serta berupaya menagih piutang tak tertagih senilai Rp 122,93 miliar.

Indofarma rupanya sedang mengalami masalah keuangan. April lalu, Indofarma bahkan sempat menunggak pembayaran gaji pegawai periode Maret 2024. Penyebabnya adalah keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pihak perusahaan menyatakan, meski tidak berdampak langsung terhadap operasional perusahaan, namun perusahaan harus bekerja sama dengan tim manajemen yang ditunjuk pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kabar Perseroan belum membayar gaji karyawan periode Maret 2024 benar adanya,” kata Sekretaris Perusahaan Indofarma Warjoko Sumedi seperti dikutip Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada tanggal 20 Mei 2024, BPK RI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigatif (LHP) mengenai pengelolaan keuangan perseroan, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 kepada Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Republik Indonesia.

Upaya hukum yang dilakukan perseroan telah sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI, baik perdata maupun pidana, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan terkait, kata Yuliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (31/05/2024).

Sebelumnya pada hari ini (4/6) Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) DPR RI Tahun 2023 telah dikirimkan ke badan perwakilan. IHPS II 2023 juga mengungkapkan hasil pemantauan pelaksanaan tindakan sesuai rekomendasi BPK pada tahun 2005 hingga 2023 sebesar 78,2% sesuai dengan rekomendasi.

“Dari tindak lanjut tersebut, BPK melakukan penyelamatan uang dan aset negara dengan cara menyerahkan aset dan/atau memasukkan uang ke kas negara/daerah/perusahaan hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” imbuhnya. kata Ketua BPK Isma Yatun, penyerahan kegiatan IHPS II tahun 2023 dilakukan pada rapat paripurna DPR di Jakarta.

READ  UUS Maybank Indonesia raih penghargaan global, Euromoney Islamic Finance Award 2024 - Fintechnesia.com

IHPS II 2023 memuat ringkasan 651 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdiri dari 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Tujuan Tertentu (DTT). IHPS ini juga memuat hasil penelusuran tematik terhadap dua prioritas nasional (PN), yakni pembangunan daerah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Indofarma (INAF) tidak bisa membayar gaji THR dan cerita pengunduran diri untuk mudik

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *