TANGERANGNEWS.com- Korlantas Polri mengumumkan sistem terbaru tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.
Hal itu diungkapkan Direktur Korps Transportasi Polri Brigjen Slamet Santoso usai Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2024 di Alana Hotel & Convention Center Yogyakarta pada Rabu, 12 Juni 2024.
“Ada beberapa aplikasi soft launch yang berkaitan dengan ETLE FR (Face Recognize),” kata Slamet.
Berkat teknologi pengenalan wajah ini, ETLE tidak hanya akan menindak pelanggaran kendaraan di masa depan, tetapi juga dapat mengidentifikasi identitas pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas.
Menurutnya, ETLE selama ini hanya melakukan intervensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan, sehingga dengan sistem ETLE yang baru, polisi dapat mengidentifikasi atau menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi.
Selain teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga menghadirkan inovasi baru berupa pencatatan situasi lalu lintas, selain memberikan poin kepada pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut menentukan tingkat pelanggaran dan cara bertindak.
“Kedepannya akan kita soft launching pencatatan lalu lintasnya, akan ada poin untuk penindakan terhadap pelanggaran ringan, sedang, dan berat yang akan memberikan poin bagi pengemudi itu sendiri,” jelasnya.
Selain itu, jelas Slamet, sistem poin ini memungkinkan adanya sanksi hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi apabila nilai poin terus menurun.
“Nantinya mereka akan diberikan rekomendasi perilaku berkendaranya,” tutupnya.
Quoted From Many Source