Pada Juni 2024, ORI akan menyelamatkan masyarakat dari kerugian sektor ekonomi sebesar 68,7 miliar.

INDOPOS.CO.ID – Pada periode 1 Januari sampai dengan 5 Juni 2024, Ombudsman RI (ORI) dalam hal ini Asisten III.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, penilaian kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil dalam setiap laporan masyarakat. Realisasi kerugian masyarakat yang terselamatkan dihitung berdasarkan nilai kerugian materil pada laporan masyarakat yang telah ditutup dan permasalahannya telah terselesaikan.

“Setiap wartawan melapor, saya selalu menanyakan kerugiannya apa. Potensi kerugian itulah yang diklaim masyarakat sebagai kerugian, sedangkan ganti rugi sebenarnya adalah nilai pendapatan yang diterima pelapor karena pengaduannya diselesaikan, jelas Yeka dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat. . (14/06/2024).

Ia mengatakan, pada tahun 2021 hingga 5 Juni 2024, potensi penyelamatan kerugian masyarakat akibat pengaduan utilitas pada sektor ekonomi I mencapai Rp 485,4 miliar. Namun total realisasi kerugian dana talangan masyarakat akibat aduan tersebut mencapai Rp398,9 miliar atau sekitar 82,19% dari total potensi dana talangan.

Sementara itu, Asisten III mencatat ada 242 laporan masyarakat yang ditangani sepanjang tahun 2021 hingga Juni 2024, dengan rincian 133 (46,7%) sudah selesai dan 109 (53,3%) sedang diproses.

Substansi laporan Sektor Ekonomi I terbanyak adalah perbankan, asuransi dan penjaminan (124 pengaduan); perdagangan, industri dan logistik (75 pengaduan); pertanian dan industri pangan (19); pengadaan barang dan jasa (16 pengaduan); dan pajak, bea dan cukai (8 pengaduan).

Sedangkan lima lembaga yang paling banyak melaporkan sifat ekonomi I adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, dan PT Perikanan Indonesia.

Pada tahun ini, terlapor dalam hal ini Bappebti telah menerapkan langkah-langkah perbaikan yang dituangkan Ombudsman RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ombudsman Indonesia telah menyelesaikan 15 pemberitahuan publik mengenai malpraktik di Bappebti dalam menangani pengaduan nasabah berjangka komoditas.

READ  Jokowi Sumbang 900 Kg Sapi Kurban ke IKN, Sapi Kurban Marak di Bandar Lampung

Bentuk pelaksanaan tindakan perbaikan tersebut adalah dengan adanya mekanisme koordinasi antara Bappebti, Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI dalam proses penyidikan. Selain itu, ada juga penerapan Pasal 156 par. 2 PP Nomor 49 Tahun 2014 yang dapat memberikan efek jera bagi pialang berjangka. Selain itu, sebuah proses diperkenalkan untuk meningkatkan mekanisme penyelesaian perselisihan pelanggan dalam perdagangan berjangka.

“Ombudsman mengapresiasi instansi, kementerian, dan lembaga yang telah melakukan langkah perbaikan dari Ombudsman RI. Hal ini merupakan langkah menuju peningkatan kualitas pelayanan publik. “Bagi yang belum melaksanakan tindakan perbaikan, ombudsman terus berupaya mengingatkan karena hasil akhirnya adalah masyarakat yang menerima layanan tersebut,” jelas Yeka.

Sementara itu, Kementerian Pertanian berdasarkan hasil penelusuran inisiatif sendiri (IAPS) belum sepenuhnya melaksanakan upaya perbaikan terkait maladministrasi pelayanan Rekomendasi Impor Hortikultura (RIPH) dan penerapan wajib tanam bawang putih.

Yeka mengatakan Mentan belum mendelegasikan kewenangan ketersediaan dan kebijakan keamanan pangan komoditas bawang putih kepada Badan Pangan Nasional. Setelah itu, Dirjen Hortikultura tidak berupaya memperbaiki sentralisasi kebijakan terkait pengelolaan, pelaksanaan wajib tanam dan produksi bawang putih pada direktorat yang bertugas meningkatkan produksi bawang putih.

Selanjutnya Asisten III akan fokus pada 6 isu yaitu Tinjauan Sistemik Pelayanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Pengawasan Penyaluran Bantuan Pangan, Penyaluran LPG Bersubsidi, Pelayanan Bea dan Cukai, Pupuk Bersubsidi dan Pelayanan Taper BP.

“Dalam pengawasan BP Taper, ombudsman akan mengedepankan transparansi produk layanan, terjaminnya keamanan simpanan dan manfaat anggota, penyempurnaan regulasi sehingga tidak membebani masyarakat dengan rumusan kepesertaan yang terukur,” jelasnya.

Koordinator Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah III Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Andi Setyo Pambudi dalam kesempatan yang sama mengatakan, peran Ombudsman RI sebagai lembaga berpengaruh memiliki tantangan tersendiri. dibandingkan dengan lembaga lain yang mempunyai fungsi sanksi.

READ  Hasil Proliga 2024: Beri STIN BIN tiga kekalahan beruntun, LavAni semakin nyaman di puncak

Kami berharap upaya Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan mencegah maladministrasi terus berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Ombudsman memastikan negara hadir dalam konteks pembangunan, ujarnya. Peran media massa juga sangat penting dalam misi Ombudsman RI untuk menjadi lembaga yang berpengaruh dalam bidang pengawasan pelayanan publik. (Ya)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *