Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat tidak membuang limbah hewan kurban ke sungai

Menurut Asep, prinsip “Eco Qurban” adalah berkurban tanpa mencemari lingkungan sekitar, seperti tidak meninggalkan kotoran hewan kurban seperti darah dan isi perut tanpa diolah dengan baik.

“Jangan biarkan kotoran hewan kurban seperti darah dan jeroan tidak diolah hingga tumpah kemudian dibuang ke saluran air, selokan, dan sungai,” ujarnya.

Asep mengingatkan, limbah hewan kurban yang tidak dibuang dengan benar dapat menimbulkan bau tidak sedap dan dapat membahayakan lingkungan masyarakat sekitar.

Untuk mencegahnya, Asep mengimbau masyarakat membuang limbah hewan kurban dengan cara dikubur di dalam tanah berukuran minimal 1 meter kubik untuk sapi berbobot 400 hingga 600 kilogram dan minimal 0,3 meter kubik untuk kambing berbobot 25 kilogram. menjadi 35 kilogram.

Selain itu, sampah dapat diolah kembali melalui pengomposan dengan komposter Biokonversi Maggot Black Soldier Fly, hingga dikirim ke tempat pengolahan untuk dibuang dengan benar.

Quoted From Many Source

READ  Dinas KPKP juga mengawasi penyembelihan hewan kurban di Masjid Istiqlal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *