TRIBUNNEWS.COM – Kasus perjudian online yang melibatkan anggota TNI-Polri menjadi sorotan.
Pasalnya, baru-baru ini viral seorang polwan yang tega membakar suaminya terkait judi online di Mojokerto.
Padahal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi perjudian online periode Januari hingga Maret 2024 sebesar Rp 600 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengimbau pimpinan TNI dan Polri memberikan perhatian khusus kepada pegawainya agar tidak terjerumus dalam perangkap perjudian online.
“Dan kami juga menghimbau kepada seluruh pimpinan kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri, untuk sering memberikan perhatian khusus kepada seluruh pegawainya agar tidak terjebak dalam perjudian online,” kata Hadi dalam acara Forum Diskusi bertajuk “Pemerintah Kerja Sama Kebijakan: Meningkatkan Peran Diaspora dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi” di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Tribunnews.com mencatat ada tiga kasus aparat TNI-Polri mengikuti perjudian online, berikut rangkumannya:
1. Seorang polwan membakar suaminya di Mojokert
Brigjen RDW meninggal dunia setelah dibakar hingga tewas oleh istrinya, Brigadir FN, polisi pada 8 Juni 2024 karena selalu menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.
2. Seorang perwira TNI AL bunuh diri karena terlilit hutang
Lettu ED (30), tenaga medis Satgas Pengamanan Perbatasan Bergerak RI-PNG, Batalyon Infanteri Marinir 7, bunuh diri pada 27 April 2024 di posko taktis.
Ia memiliki utang sebesar Rp 819 juta untuk perjudian online.
Baca juga: INFOGRAFIS Orang-orang Terdekat Jokowi di Kursi Pejabat BUMN
3. Pejabat TNI AD menggelapkan dana unit perjudian online sebesar Rp 876 juta
Anggota Brigif 3/TBS Lettu R diduga menyelewengkan dana unit perjudian online di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Letjen R diduga menggelapkan dana unit sebesar Rp 876 juta sejak Agustus 2023.
(Tribunnews/Diah/Adi Suhendi)
Quoted From Many Source